Latar Belakang
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) RSUP Surakarta dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan RSUP Surakarta serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan RSUP Surakarta sebaga UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan, dengan tugas sebagai berikut:
A. Tugas UPG Kementerian Kesehatan
Tugas UPG Kementerian Kesehatan mempunyai tugas:
- Menyiapkan perangkat kerja dan fasilitas terkait pengendalian gratifikasi, mulai dari penerimaan laporan gratifikasi sampai dengan pengiriman surat keputusan Pimpinan KPK kepada Pelapor serta penyimpanan salinan bukti penyetoran uang yang diterima dari Pelapor gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik Negara
- Mendiseminasikan/mensosialisasikan kebijakan terkait dengan gratifikasi kepada Pegawai Kementerian dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan, Mitra Kerja, Pihak Ketiga, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya
- Menerima, memverifikasi, dan mereviu laporan gratifikasi;
- Melakukan evaluasi bersama KPK atas efektivitas dari kebijakan terkait gratifikasi dan pengendaliannya di lingkungan Kementerian Kesehatan
- Memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi kepada Menteri Kesehatan yang dapat digunakan sebagai salah satu management tools
B. Tugas UPG UPT
Unit Pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas:
- Melakukan pencatatan terhadap laporan gratifikasi yang diterima, selanjutnya dikirimkan kepada UPG Kementerian Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja
- Mencantumkan larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa
- Memasang larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada tempat yang memberikan pelayanan publik
- Membuat surat edaran larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada hari raya keagamaan
- MMelakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing, Mitra Kerja, Pihak Ketiga, dan pihak lainnya mengenai pengendalian gratifikasi; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan pelapor dari unit kerjanya ke UPG Kementerian Kesehatan, terbatas pada jumlah dan substansi yang dilaporkan, dengan berkoordinasi dengan UPG Kementerian Kesehatan